Peran Masyarakat dalam Penyusunan APBD Bantul


Peran masyarakat dalam penyusunan APBD Bantul memegang peranan yang sangat penting dalam memastikan kebutuhan dan aspirasi masyarakat terakomodasi dengan baik dalam anggaran pembangunan daerah. APBD atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan instrumen kebijakan yang menentukan alokasi dana untuk pembangunan daerah, sehingga partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan APBD sangatlah krusial.

Menurut Bupati Bantul, Suharsono, “Peran aktif masyarakat dalam penyusunan APBD adalah cermin dari semangat demokrasi yang berjalan dengan baik. Masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi harus terlibat dalam proses pengambilan keputusan terkait alokasi anggaran untuk pembangunan daerah.”

Dalam konteks ini, pendapat dari pakar tata kelola pemerintahan, Prof. Dr. H. Bambang Soedibyo, M.Si., mengatakan bahwa “partisipasi masyarakat dalam penyusunan APBD merupakan bentuk nyata dari demokrasi partisipatif yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk ikut serta dalam menentukan prioritas pembangunan daerah sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi mereka.”

Partisipasi masyarakat dalam penyusunan APBD Bantul dapat dilakukan melalui berbagai mekanisme, seperti Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang melibatkan berbagai elemen masyarakat mulai dari tingkat desa hingga kabupaten. Selain itu, forum-forum konsultasi publik juga menjadi sarana penting bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan kebutuhan mereka kepada pemerintah daerah.

Dengan demikian, peran masyarakat dalam penyusunan APBD Bantul bukan hanya sekedar formalitas, namun merupakan bagian integral dari proses demokrasi lokal yang memastikan kebijakan pembangunan daerah benar-benar responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Sehingga, kolaborasi antara pemerintah daerah dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam mencapai pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.