BPK Bantul beroperasi berdasarkan undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, khususnya yang mengatur tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Meskipun BPK Bantul merupakan perwakilan di tingkat kabupaten, namun seluruh kegiatan pemeriksaan dan pengawasan yang dilakukannya tetap mengacu pada aturan yang berlaku di tingkat nasional.
Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 23E: Menyebutkan bahwa BPK adalah lembaga negara yang memiliki kedudukan yang merdeka dan bebas.
- Pasal 23F: Menegaskan tugas BPK untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-undang ini secara khusus mengatur tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Undang-undang ini menjadi dasar hukum yang paling kuat bagi BPK dalam menjalankan tugasnya, termasuk BPK Bantul. Beberapa poin penting dalam undang-undang ini antara lain:
- Tugas dan Wewenang BPK: Menjelaskan secara rinci tugas dan wewenang BPK, termasuk dalam melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan, kinerja, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
- Prinsip-prinsip Pemeriksaan: Menetapkan prinsip-prinsip pemeriksaan yang harus dipatuhi oleh BPK, seperti objektivitas, independensi, dan profesionalisme.
- Laporan Hasil Pemeriksaan: Mengatur mengenai bentuk dan isi laporan hasil pemeriksaan yang harus disampaikan oleh BPK kepada DPR dan Presiden.
Peraturan Perundang-undangan Lainnya
Selain undang-undang di atas, terdapat juga peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan dengan kegiatan BPK Bantul, seperti:
- Peraturan Pemerintah: Mengatur lebih lanjut mengenai pelaksanaan undang-undang.
- Peraturan BPK: Merupakan peraturan internal BPK yang mengatur tentang prosedur pemeriksaan, standar pemeriksaan, dan tata kerja organisasi.
Secara garis besar, dasar hukum BPK Bantul adalah untuk memastikan bahwa:
- Pemeriksaan yang dilakukan BPK Bantul dilakukan secara profesional, independen, dan obyektif.
- Hasil pemeriksaan BPK Bantul dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
- BPK Bantul memberikan kontribusi yang signifikan dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Mengapa Dasar Hukum Penting?
Dasar hukum yang kuat sangat penting bagi BPK Bantul karena:
- Legitimasi: Memberikan legitimasi bagi BPK Bantul dalam menjalankan tugasnya.
- Acuan Kerja: Menjadi pedoman bagi BPK Bantul dalam melaksanakan setiap kegiatan pemeriksaan.
- Perlindungan Hukum: Memberikan perlindungan hukum bagi BPK Bantul dalam menjalankan tugasnya.