Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN): BPK berpedoman pada SPKN dalam melaksanakan tugas pemeriksaannya. SPKN merupakan standar yang ditetapkan oleh BPK untuk mengatur proses pemeriksaan keuangan negara agar terlaksana secara profesional, efektif, dan efisien. SPKN mencakup berbagai aspek, mulai dari perencanaan pemeriksaan, pelaksanaan pemeriksaan, pelaporan hasil pemeriksaan, hingga tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Kode Etik BPK: BPK memiliki kode etik yang mengatur perilaku dan tindakan para pemeriksanya. Kode etik ini bertujuan untuk menjaga integritas, independensi, dan profesionalisme pemeriksa BPK.
SOP Internal: Selain SPKN dan kode etik, BPK juga memiliki SOP internal yang lebih detail dan spesifik untuk mengatur berbagai kegiatan operasionalnya, termasuk di tingkat perwakilan. SOP ini mencakup berbagai aspek, seperti: